Rabu, 13 Februari 2008

Jilbab melulu

Jilbab adalah salah satu cirikhas dari umat Islam. seorang perempuan yang berjilbab dapat ditebak secara sekilas bahwa ia adalah seorang muslimah.
namun banyak juga kalangan umat islam yang tidak memakai jilbab, entah karena penafsiran yang berbeda mengenai nash agama yang berkaitan tentang jilbab maupun hanya dengan alasan malas, ribet, tidak percaya diri dan berbagai macam alasan lainnya.
fenomena masyarakat islam dalam mensikapi masalah jilbab di seluruh belahan dunia sangat beragam, ada yang melarang penggunaan jilbab pada kondisi tertentu (seperti pelarangan jilbab dalam instansi pendidikan di Turki), pewajiban menggunakan jilbab di setiap tempat oleh pemerintah daerah (seperti di Nangroe Aceh Darussalam), dan ada yang tidak mempersoalkan masalah pemakaian jilbab sama sekali. yang terahir ini adalah mayoritas.
dari fenomena di atas, masyarakat islam sekarang terlihat masih kurang dewasa dalam membentuk tatanan sosial yang ideal bagi masyarakatnya. baik itu pelarangan maupun pewajiban penggunaan jilbab adalah berawal dari phobia atau ketakutan pada kondisi tertentu.
bagi yang melarang jilbab, mereka hawatir kalau-kalau jilbab akan menghambat kemajuan dan kemodernan masyarakat. bagi yang mewajibkan secara formal, mereka hawatir jika perempuan dalam lingkungan masyarakatnya tidak memakai jilbab akan berakibat pada menjamurnya praktik amoral yang bertentangan dengan norma-norma agama, dan tentunya akan menghancurkan tatan sosial dan kemajuan masyarakat islam.
mari kita baca bersama menghadapi fenomena ini. al-Qur'an sebagai sumber hukum pertama umat islam secara tegas mewajibkan penggunaan jilbab bagi perempuan-perempuan muslim (baca Q.S. Annur: 31, Al Ahzab 53 & 59). umat islam dari zaman nabi sampai sekarang menyuruh perempuan muslim untuk menyempurnakan menutup auratnya, yaitu dengan berjilbab.
jilbab bukanlah masalah mua'malah yang bisa berkembang menurut kebutuhan zaman. jilbab membawa spririt kehormatan, kemuliaan, serta kesalehaan beagama maupun bermasyarakat. karena itu membuka aurat di halayak ramai bagi seorang muslim (laki-laki maupun perempuan) adalah menghilangkan spirit di atas.
pemakaian jilbab bagi perempuan muslim telah diatur pula oleh agama, adalah dengan cara menutup bagian-bagian sensitif perempuan, yaitu seluruh anggota badan selain telapak tangan dan wajah (ini yang disepakati oleh jumhur ulama), karena itu pemakaian jilbab yang berlebihan (dengan menggunakan cadar) pun tidaklah baik, karena akan menghilangkan salah satu spirit di atas. bagai mana seseorang akan bersilaturahim, dan saling bertegur sapa dan salam jika tidak tahu kepada siapa ia bersua.
kewajiban jilbab adalah hukum agama bukan hukum negara, karena itu negara, atau pemerintah tidak berhak untuk memaksakan berjilbab apalagi melarang berjilbab bagi penduduknya. karena syiar jilbab seharusnya dilakukan dengan lemah lembut tanpa adanya unsur paksaan.

Tidak ada komentar: